TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian
Resor Mojokerto mengungkap modus kejahatan baru berupa penculikan dan
pemerasan penyewa mobil rental. Modus ini dilakukan sekelompok orang
yang mengaku utusan dari penyedia jasa rental mobil.
"Para pelaku mendatangi penyewa mobil rental dan menuduh penyewa mobil belum mengembalikan atau menghilangkan mobil yang dipinjam," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika, Jumat, 5 Juli 2013.
Modus ini dialami Suyanto, 57 tahun, warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban dituduh menghilangkan mobil Toyota Innova yang pernah dipinjamnya. Padahal korban sudah mengembalikannya.
Suyanto diculik paksa dari rumahnya pertengahan Juni 2013 lalu dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, Asmad Farid, 37 tahun, warga Desa Benangkah, Kecamatan Burne, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Lalu para tersangka menghubungi isteri korban dan meminta uang tebusan Rp 110 juta sesuai harga mobil yang dituduhkan telah dihilangkan suami korban. Isteri korban sempat mentransfer Rp 2 juta ke tersangka karena mengkhawatirkan keselamatan suaminya. Namun kejahatan ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat.
Akhir Juni lalu polisi berhasil menemukan Suyanto dalam keadaan selamat di rumah tersangka Asmad di Madura. Polisi juga meringkus Asmad yang merupakan residivis dalam kasus perampokan di Surabaya dan Mojokerto. Asmad juga pernah menjalankan modus kejahatan penculikan dan pemerasan serupa dan berhasil memeras warga Sidoarjo dengan hasil Rp 110 juta.
"Korban selama saya ajak ke Madura tidak saya apa-apakan," kata Asmad saat digelandang di markas Kepolisian Resor Mojokerto. Ia mengakui jika sebelumnya pernah menjalankan modus kejahatan yang sama dengan korban warga Sidoarjo. Ia juga mengakui sudah pernah dihukum dalam dua kasus perampokan di Surabaya dan Mojokerto.
Polisi masih memburu tiga kawan tersangka yang jadi buron. Akibat perbuatannya, tersangka Asmad dijerat pasal berlapis antara lain 328, 333, dan 368 KUHP tentang penculikan dan pemerasan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
ISHOMUDDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar